Kemlu Bantah RI Tolak Resolusi Kebebasan Internet PBB
Kementerian Luar Negeri membantah pemberitaan media asing yang menyebut Indonesia termasuk negara yang menolak resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tentang kebebasan mengakses Internet.
Dewan Hak Asasi Manusia PBB, pada 1 Juli lalu mengesahkan resolusi yang menolak segala pelarangan terhadap penyebaran informasi di dunia maya. Laman Paste Magazine, 5 Juli 2016, menyebut resolusi itu ditentang sejumlah negara, antara lain Rusia, Cina, Arab Saudi, Indonesia, India, dan Afrika Selatan.
"Resolusi 'Promotion, Protection, and Enjoyment of Human Rights in Internet' itu disahkan secara konsensus, bukan melalui voting," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Juli 2016.
Kata Arrmanatha, Indonesia mendukung konsensus tersebut. "Kemungkinan media (yang menyebut Indonesia menolak) itu salah pengertian."
Dia menyebut salah satu negara, yaitu Cina, sempat menyampaikan tiga amandemen yang sempat di-vote. Namun, amandemen itu tidak disahkan karena kalah suara.
"Indonesia mendukung usulan amandemen Cina, karena selaras dengan posisi kita selama ini," ujar Arrmanatha. Amandemen Cina itu, menurut dia, sesuai dengan posisi Indonesia yang mendukung hak privasi, dan pencegahan terhadap hate speech dan diskriminasi di dunia maya.
Direktur Jenderal Multilateral Kemlu Hasan Kleib pun, Senin kemarin membantah kabar media asing itu. “Berita itu tidak akurat, karena rancangan resolusi di Dewan HAM itu sah secara konsensus (tanpa voting),” ujar Kleib.
Resolusi yang baru sah ini, menentang pembatasan kebebasan warganya terhadap informasi online (daring), karena dianggap melanggar hukum hak asasi manusia internasional. Lewat resolusi itu pula, PBB menyarankan setiap negara menfasilitasi penduduknya tanpa memandang gender dan faktor lain.
Resolusi itu juga dianggap bisa menjembatani kesenjangan teknologi digital, dan informasi yang menghalangi pertumbuhan sejumlah negara berkembang.
Resolusi itu tak mengikat, dan belum memiliki kekuatan hukum. Namun, lima belas poin di dalamnya dijadikan pedoman bagi negara anggota, dalam melindungi kebebasan individu, yaitu kebebasan mengakses Internet dan berekspresi di dunia maya
sumber : nasional.tempo.co
0 Response to "Kemlu Bantah RI Tolak Resolusi Kebebasan Internet PBB"
Post a Comment