KPU Gelar Rapat Pleno Pengganti Husni Kamil Manik



 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno pertama pascacuti bersama. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan agenda utama dari rapat tersebut adalah pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan penetapan pelaksana tugas Ketua KPU.

"Agendanya pembahasan PKPU, dan penetapan PLT Ketua," kata Hadar di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2016. Rapat pleno ini rencananya digelar pukul 10.00 dengan menghadirkan seluruh Komisioner KPU.

Hadar mengatakan pada pekan ini posisi ketua definitif belum diperlukan. Namun, kata dia, posisi ketua yang tetap bakal segera ditentukan. "Minggu ini PLT saja cukup, tapi dalam waktu dekat ketua definitif diperlukan untuk menandatangani PKPU dan kekuasaan anggaran," katanya.

Posisi ketua KPU menjadi kosong setelah Ketua KPU Husni Kamil Malik meninggal pada Kamis, 7 Juli 2016. Husni meninggal pada usia 41 tahun. Ia meninggal karena penyakit diabetes dan infeksi abses yang dideritanya.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, posisi Husni Kamil Malik sebagai anggota KPU akan digantikan dari tujuh nama.

Mereka adalah calon anggota KPU yang diloloskan panitia seleksi tapi gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat. "Fit and proper test 14 orang, terpilih tujuh. Sisanya jadi cadangan," kata Jimly, Jumat pekan lalu.

Jimly mengatakan Pasal 27 ayat (1) huruf a UU KPU mengatakan anggota KPU berhenti antarwaktu karena meninggal. Sesuai ayat (5) huruf a, penggantinya adalah urutan berikutnya berdasarkan ranking uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat. "Tapi tergantung, apakah calon itu masih memenuhi syarat atau tidak," kata Jimly.

sumber : nasional.tempo.co

0 Response to "KPU Gelar Rapat Pleno Pengganti Husni Kamil Manik "

Post a Comment